Pembangunan Penggantian Jembatan Aek Tano Ponggol Resmi Dimulai

Peresmian pembangunan Jembatan Aek Tano Ponggol

Kedepan, setelah dibangunnya jembatan ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibiltas yang berdampak positif serta mendukung pembenahan KSPN Danau Toba, yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Maka, diminta kerjasama yang baik, khususnya dari para pemilik lahan, karena masih ada sekitar 28 % lahan yang belum tuntas pembebasannya.

Kepada para penyedia jasa diminta  agar melaksanakan pembangunan yang berkualitas dan zero accident serta menerapkan protokol kesehatan, dan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, FKPD dan masyarakat.

Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat khususnya masyarakat sekitaran Tano Ponggol yang telah bersedia memberikan tanahnya, untuk dipergunakan bagi kepentingan umum demi Samosir yang semakin maju.

Bacaan Lainnya

Tak lupa, atas nama masyarakat Samosir, Beliau  menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo, atas perhatian khusus bagi pembangunan Kabupaten Samosir untuk membangkitkan pariwisata KSPN Danau Toba.

Rapidin menambahkan, selain Pembangunan Jembatan Tano Ponggol, bahwa tahun 2021 ini ada berbagai proyek pembangunan di Samosir, yang sangat strategis dan vital, dalam mendukung pariwisata Samosir. 

Proyek tersebut diantaranya, Pembangunan Waterfront City Pangururan dan Tele, Penataan kawasan wisata Tomok, Pembangunan Pasar Tomok, Pembangunan TPA dikawasan Tele, Pembangunan Dermaga Sipinggan dan Onan Runggu, lanjutan pembangunan  Jalan konektifitas 7 Kabupaten kawasan Danau Toba dari  Simpang Gotting, Harian hingga nantinya tembus ke Kabupaten Humbang Hasundutan dan Bandara Silangit, Lanjutan pembangunan Huta Siallagan, dan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh).

Khusus proyek pembangunan Jembatan Aek Tano Ponggol yang akan dimulai hari ini, Bupati memohon kerjasama masyarakat untuk bersedia menuntaskan pelepasan tanah. Pihak terkait juga agar menseriusi hal ini dengan mendengarkan hak-hak masyarakat pemilik lahan dengan melakukan pendekatan bersifat kekeluargaan tentu dengan peraturan yang berlaku.D\Sam-Rt

Pos terkait