Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Sumatera Utara Pada Saat Arus Mudik Lebaran 2025

Foto : Ist/Dishub Sumut

Medan – Mediadelegasi : Demi menjaga kelancaran lalu lintas pada saat arus mudik Lebaran 2025, pemerintah pusat hingga daerah akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan yang akan dilalui oleh para pemudik.

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025, ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus Panjaitan

“Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain, kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan,” ucap Agustinus dalam keterangan pers, Sabtu 15 Maret 2025.

Kemudian, kebijakan ini akan diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik.

Ruas jalan yang dibatasi, yakni Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Riau. Medan – Berastagi, ​Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis. Agustinus menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran Idulfitri. Ia meminta para operator angkutan agar mematuhi regulasi tersebut. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.

Pos terkait