Pembebasan Lahan Belum Selesai, Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Sudah Dikerjakan

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Meski masalah pembebasan lahan belum selesai, pekerjaan pembangunan Jembatan Tano Ponggol sudah mulai dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Adapun masalah dalam pembebasan tersebut antara lain, masalah ganti rugi lahan yang akan dibangun, harganya tidak sesuai menurut pemilik lahan. Sehingga membuat pemilik lahan merasa dirugikan dan  melakukan beberapa upaya, hingga membuat laporan ke Ombudsman.

Hal ini diungkapkan Sangkot Manurung SH.MH (foto) kepada wartawan di Pangururan, Jumat (5/2)2021). sekira pukul 11:00 WIB.

“Untuk memperjuangkan nilai ganti rugi tanah milik saya dan milik masyarakat atas pelebaran Jalan Tano Ponggol yang terletak di Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.  Saya membuat surat Laporan Ke Ombudsman  28 Desember 2020. Hal itu saya lakukan Setelah surat saya tidak ditanggapi Bupati Samosir dan Kepala Balai Besar Pelaksaan jalan Nasional Sumatera Utara di Medan,”ujarnya.

Sangkot Manurung sebagai pemilik dan atau kuasa dari masyarakat  Renta Naibaho, Topen Sihaloho dan Lereminta Naibaho langsung menindak lanjuti respons Ombudsman RI , yang sebelumnya direspons oleh hanya sebagai surat tembusan disampaikan Sangkot Manurung.

BACA JUGA:  Pesawat Amfibi di Uji Coba Mendarat di Danau Toba, Membuka Jalan bagi Akses Turis yang Lebih Baik

Selanjutnya pimpinan Lembaga Ombudsman RI, merespons dan menyampaikan surat pemberitahuan dan informasi  dengan surat nomor :B/1302/LM.36/1279.2020/XII/2020, tgl 28 Desember 2020, perihal : Pemberitahuan atas surat tembusan kepada Ombudsman RI.

“Sebenarnya, ada beberapa orang mau bergabung dari Kelurahan Siogung-ogung, tetapi mereka jadi ragu karena ada info bahwa uangnya akan dititip di pengadilan. Ditambah lagi pengaruh kata-kata orang yang menyatakan tidak mungkin harga bisa berubah, karena itu ketentuan pemerintah pusat. Maka kata-kata tersebut akan mengganggu mental masyarakat yang minim pendidikan,” kata Sangkot Manurung.

Disebutnya, kebetulan dirinya menyampaikan kepada seseorang di Kantor Lurah Siogung-ogung dihadapan staf kelurahan. Dimana, sekalipun pemerintah pusat tentu ada hak usul dari Pemda agar masyarakat tidak dirugikan,  dan  masyarakat akan sulit mendapatkan tanah pengganti dengan fasilitas yang sama.

Menurutnya akan lebih baik jika pemerintah merelokasi lahan masyarakat tersebut. “Bahwa sisa tanah dari yang telah diganti rugi tersebut akan sulit dipergunakan sesuai kebutuhan, sementara nilai tanah pada masyarakat sekitar akan bertambah tinggi oleh dan atas kemajuan pembangunan. Sebaiknya pemerintah lebih tepat jika merelokasikan tanah ketempat yang bisa lebih Mensejahterakan,” tuturnya.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Secara khusus kekecewaan Sangkot kepada Pemkab Samosir beserta jajarannya hingga ke kelurahan. Dimana dirinya , beserta masyarakat lainya ( pemberi kuasa ) tidak pernah diundang untuk pertemuan terkait ganti rugi, yang akan dilakukan pemerintah Pusat maupun Daerah. Tetapi setelah terjadi klaim kepada pejabat balai dan Pemda. Baru dirinya diundang Lurah Pasar Panguguran melalui pesan WhatsApp (WA) tanggal 9 November 2020 sekira jam 15.05 WIB, untuk hadir pertemuan pada 11 November 2020.

“Perbuatan ini terjadi setelah kami mengklaim dokumen nilai ganti rugi dan untuk menutupi kelalaian pemerintah Samosir dan pihak Balai sebelumnya, karena tenggang waktu undangan dikirim dengan hari/ waktu acara pertemuan (11/11/2020) tidak memungkinkan untuk kami tempuh, berhubung karena kami berdomisili di Sumatera barat, terkecuali ada pesawat Dari Sumatera barat ke samosir dalam keadaan lancar pada saat pandemi covid-19,” tandas Sangkot .D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru