Pembunuhan Driver Taksi Online: Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi bisu atas persidangan kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online yang dilakukan oleh terdakwa bernama Fadli (45), seorang warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan pada Rabu, 24 September 2025. Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Novalita saat membacakan tuntutan pada Kamis, 25 September 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut jaksa, tindakan terdakwa sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Janmus. Aksi keji ini bukan hanya merupakan kejahatan terhadap individu, tetapi juga melukai rasa aman masyarakat secara keseluruhan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Sebelum memesan, ia telah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya. Fadli meminta korban untuk menjemputnya di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Di tengah perjalanan, tanpa diduga, Fadli menyerang korban. Ia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga korban meregang nyawa. Setelah memastikan korbannya tewas, Fadli membuang jasad Janmus ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) dengan harga Rp25 juta. Namun, rencana tersebut gagal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.

Fadli berusaha melarikan diri setelah melakukan aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya berlangsung selama sehari. Pada Senin, 24 Februari 2025, aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.

Pos terkait