Pembunuhan Driver Taksi Online: Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Ilustrasi Pembunuhan Driver Taxi Online (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pengadilan Negeri Medan menjadi saksi bisu atas persidangan kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online yang dilakukan oleh terdakwa bernama Fadli (45), seorang warga Jalan Bunga Kardiol, Medan Tuntungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan pada Rabu, 24 September 2025. Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut terdakwa Fadli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Novalita saat membacakan tuntutan pada Kamis, 25 September 2025.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, Janmus. Aksi keji ini bukan hanya merupakan kejahatan terhadap individu, tetapi juga melukai rasa aman masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Efendi Pohan dan Anak Buahnya Jarang Masuk Kantor

Kasus ini bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Sebelum memesan, ia telah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya. Fadli meminta korban untuk menjemputnya di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan, dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

Di tengah perjalanan, tanpa diduga, Fadli menyerang korban. Ia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga korban meregang nyawa. Setelah memastikan korbannya tewas, Fadli membuang jasad Janmus ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) dengan harga Rp25 juta. Namun, rencana tersebut gagal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.

Fadli berusaha melarikan diri setelah melakukan aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya berlangsung selama sehari. Pada Senin, 24 Februari 2025, aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.

BACA JUGA:  Wartawan Nico Saragih Ditemukan Tewas dengan Luka-Luka Kekerasan di Medan

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan kewaspadaan, terutama bagi para pengemudi taksi online yang rentan menjadi korban kejahatan.

Semoga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru