Komisi IV DPRD Kota Medan RDP Dengan Aplikator Angkutan Khusus dan Organda

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadis Perhubungan, Dinas Komiinfo, perwakilan Grab, Maxim dan Organda Medan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (15/3/2021).

Pimpinan Unit Angkutan Khusus Organda Frans Sitepu mengatakan hadirnya angkutan sewa khusus atau angkutan online di kota Medan sekitar tahun 2016 dimana operasional dikelola oleh perusahaan aplikasi Grab dan Gojek.

“Pengoperasian Angkutan Sewa Khusus berjalan secara Individu dimana Driver mendaftarkan data kendaraannya dan data Driver kepada perusahaan Aplikasi,” katanya.

Namun adanya penyempurnaan Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan PM No 118 Tahun 2018 peraturan ini yang ditetapkan sebagai panyung hukum Akutan Sewa Khusus (ASK) dan berlaku 18 Juni 2019 yang berbunyi Kendaraan harus dilengkapi alat pemantau, Kecepatan dan Perilaku Pengemudi, Tarif batas bawah dan atas, pembatasan quata yang ditetapkan oleh pemerintah, harus memberikan akses Digital dashboard kepada pemerintah, Kendaraan harus memiliki KSP dan Jasa Raharja serta memiliki Payung hukum.

BACA JUGA:  Kabupaten/Kota se Sumut Diminta Percepat Penyediaan Lahan untuk MBG

Namun, kata Frans, peraturan PM 118 tidak dijalankan oleh para aplikator sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak dapat dikutip sehingga driver lebih memilih mitra individu dari pada badan usaha.

“Kami meminta Dinas Perhubungan dan Kominfo agar benar-benar melakukan fungsinya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Informatika Dinas Kemeninfo kota Medan Laksamana putra Siregar SH mengatakan pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan Kemeninfo No 5 Tahun 2020 tentang kewajiban untuk mendaftar seluruh Aplikasi baik yang di kelola Individu maupun swasta.

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Aplikasi harus didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 sampai 7 peraturan tersebut dan untuk kewenangan mendaftarkan ada di pemerintahan pusat.

BACA JUGA:  Lurah Sari Rejo Nonaktifkan Kepling, DPRD Medan: Ikuti Perwal Pengangkatan

“Maka dengan terbitnya Regulasi ini, Dinas Kominfo akan lakukan penghapusan Aplikasi  bagi yang tidak terdaftar di Kominfo dan akan dilakukan di bulan Juni 2021,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Aplikator Grab, Gojek, Maxim harus melaksanakan pengkolaraborasian PM 118 (Peraturan Menteri Tahun 2018), agar semua adil dan diharapkan dari masing-masing aplikator bisa memiliki kantor sendiri di tiap daerah. D|Med-Gur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB