Pemdes Siparmahan Gelar Rapat Pemuktahiran SDGS

Permendes nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang prioritas penggunaan dana desa, dan dilatarbelakangi pemikiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Sehingga Dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah.

Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah.

“Kedua dampak pembangunan desa juga harus dirasakan bukan hanya keberadaan dana desa yang dirasakan, kehadirannya untuk membangun di desa juga dirasakan hasilnya dan oleh karena itu pembangunan di desa harus lebih terfokus,” katanya.

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa, maka diharapkan mampu adanya output yaitu, adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. D|Sam-59

Pos terkait