Proses hukum ditempuh oleh masyarakat, pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN.
Vivien menjelaskan bahwa masyarakat kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht bahwa keputusan Menteri LHK terkait SKKL kala itu dinyatakan batal pada 2024.
“Dengan keputusan Menteri LH/Kepala BPLH nomor 888 tahun 2025 yang menetapkan pencabutan resmi. Artinya apa? Artinya adalah bahwa memang yang pertama tentu saja kami menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut dan melakukan tindak lanjut karena memang dari putusan MA itu diminta untuk SK tersebut dicabut,” paparnya.
Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya warga dari sejumlah desa yang terdampak aktivitas tambang PT DPM melakukan aksi unjuk rasa pada pada 22 Mei 2025.
Mereka mendesak KLH agar segera melaksanakan keputusan MA tersebut.
Sebelumnya warga Dairi melalui Tim Hukum menyatakan telah dua kali menyurati KLH/BPLH yaitu pada 1 November 2024 dan tanggal 14 Februari 2025 surat tersebut meondesak agar KLH/BPLH segera melaksanakan putusan MA. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS