9 WNI Diamankan saat Hendak Berangkat Haji Ilegal di Bandara Kualanamu

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. (Foto : Ist.)

Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. Mereka diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ke-9 WNI yang diamankan berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24). Mereka diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa prosedur yang benar.

Petugas Imigrasi Medan mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga. Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 70 Calon Pekerja Migran Ilegal

Penggunaan visa kerja untuk ibadah haji jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya. Petugas Imigrasi Medan langsung menunda keberangkatan seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi, dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji.

WNI yang tertangkap melakukan pelanggaran ketentuan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Diminta Tinjau Ulang Penetapan Dewas Tirtanadi

Petugas Imigrasi Medan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan keberangkatan haji. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran keberangkatan haji ilegal.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam keberangkatan haji sangat penting. Dengan menggunakan jalur resmi, masyarakat dapat memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan haji.

Petugas Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan keberangkatan haji. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan tidak melakukan pelanggaran ketentuan keberangkatan haji. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru