9 WNI Diamankan saat Hendak Berangkat Haji Ilegal di Bandara Kualanamu

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. (Foto : Ist.)

Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Petugas Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. Mereka diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ke-9 WNI yang diamankan berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24). Mereka diduga akan berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa prosedur yang benar.

Petugas Imigrasi Medan mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga. Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.

BACA JUGA:  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 70 Calon Pekerja Migran Ilegal

Penggunaan visa kerja untuk ibadah haji jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya. Petugas Imigrasi Medan langsung menunda keberangkatan seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi, dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji.

WNI yang tertangkap melakukan pelanggaran ketentuan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  1.575 Pemudik Diberangkatkan Dihari Kedua Mudik Gratis Pemko Medan

Petugas Imigrasi Medan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan keberangkatan haji. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran keberangkatan haji ilegal.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam keberangkatan haji sangat penting. Dengan menggunakan jalur resmi, masyarakat dapat memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan haji.

Petugas Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan keberangkatan haji. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan tidak melakukan pelanggaran ketentuan keberangkatan haji. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru