Pemerintah Cabut Surat Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah agar menutup perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Foto: ist

Sejumlah warga menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah agar menutup perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terhitung mulai 23 Mei 2025 secara resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan yang diberikan kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM)  di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Keterangan diperoleh Mediadelegasi Medan, Sabtu (25/5), pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Agung.

Dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka PT Dairi Prima Minera  tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Dairi.

“Saat ini Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sudah mencabut SK tersebut,” kata Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati kepada pers di Jakarta, Jumat (24/5).

Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan persetujuan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022.

BACA JUGA:  Bunga KUR Dibebaskan Pemerintah Untuk Korban Bencana Sumatera

Kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut kemudian digugat oleh masyarakat yang meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLHK pada saat itu.

Penolakan itu karena masyarakat berpendapat kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Dairi.

Proses hukum ditempuh oleh masyarakat, pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN.

Vivien menjelaskan bahwa masyarakat kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht bahwa keputusan Menteri LHK terkait SKKL kala itu dinyatakan batal pada 2024.

“Dengan keputusan Menteri LH/Kepala BPLH nomor 888 tahun 2025 yang menetapkan pencabutan resmi. Artinya apa? Artinya adalah bahwa memang yang pertama tentu saja kami menghormati putusan dari Mahkamah Agung tersebut dan melakukan tindak lanjut karena memang dari putusan MA itu diminta untuk SK tersebut dicabut,”   paparnya.

BACA JUGA:  Puskesmas di Medan Diminta Rujuk Pasien ke RS Pemerintah

Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya warga dari sejumlah desa yang terdampak aktivitas tambang PT DPM melakukan aksi unjuk rasa pada pada 22 Mei 2025.

Mereka mendesak KLH agar segera melaksanakan keputusan MA tersebut.

Sebelumnya warga Dairi melalui Tim Hukum menyatakan telah dua kali menyurati KLH/BPLH yaitu pada 1 November 2024 dan tanggal 14 Februari 2025 surat tersebut meondesak agar KLH/BPLH segera melaksanakan putusan MA. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Berita Terbaru