Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto : Ist.)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait pada Senin, 9 Juni 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Prasetyo juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia mengimbau masyarakat untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi publik.

Keputusan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Hanif sebelumnya telah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau adalah aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

BACA JUGA:  Mendagri dan Kadin Bahas Strategi Meningkatkan Ekonomi Daerah melalui UMKM

Berdasarkan kajian, ditemukan bahwa ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini melanggar persetujuan lingkungan. Ada sekitar 5 hektare yang berada di luar IPPK yang dibuka di luar izin yang diberikan.

Hanif menyatakan bahwa akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan penegakan hukum pidana lingkungan hidup.

Pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan. Pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Fariz RM Berencana Pensiun Usai Kasus Narkoba Selesai

Dalam konferensi pers tersebut, turut mendampingi Prasetyo adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menhut Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Pemerintah berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan melestarikan lingkungan.

Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan aktivitas pertambangan dengan cara yang bertanggung jawab.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan terus memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan. Pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru