Pemerintah Didesak Tuntaskan Konflik Agraria di Batahan IV Mandailing Natal

Pemerintah Didesak Tuntaskan Konflik Agraria di Batahan IV Mandailing Natal
Ilustrasi - Sejumlah warga berunjuk rasa menuntut pengembalian lahan yang telah dikuasai PTPN IV Kebun Timur, di Desa Bataha. IV, Kabupaten Mandailing Natal, beberapa waktu lalu. Foto: MP

Medan-Mediadelegasi: Sejumlah warga transmigrasi di Desa Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak instansi pemerintah terkait serius menuntaskan konflik agraria di wilayah mereka.

 

 

“Sejak tahun 2007 sampai sekarang ini lahan transmigrasi di Batahan IV dikuasai oleh PTPN IV Kebun Timur dan dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Edi Ibrat H Ritonga, warga transmigrasi Desa Batahan IV, saat dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon dari Medan, Senin (11/8).

 

 

 

Menurut dia, sebagian lahan yang dikuasai PTPN IV Kebun Timur tersebut adalah lahan milik warga Desa Batahan IV yang telah diserahkan oleh Pemerintah pusat tahun 1999 kepada kepala keluarga peserta transmigrasi umum  (TU).

 

 

Setiap kepala keluarga transmigrasi umum di Desa Batahan IV ketika itu oleh pemerintah diberikan lahan seluas dua hektare.

 

 

Ditambahkannya, setiap kepala keluarga transmigran memiliki legalitas yang sah atas lahan tersebut karena telah berstatus sertifikat hak miliki yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun, lanjut Edi Ibrat, pihak PTPN IV mengklaim lahan tersebut sebagai pengelola yang sah atas lahan karena telah mengantongi izin lokasi.

 

 

Surat izin lokasi itu diperkirakan dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal sekitar tahun 2007.

Selanjutnya, lahan yang sebelumnya dikelola oleh warga transmigrasi Desa Batahan IV tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Pos terkait