Ahmad Dhani dan Musisi Beradu Argumen dalam RDPU Revisi UU Hak Cipta

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu (Foto: Ist)

Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu (Foto: Ist)

Jakarta-Mediadelegasi :  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.

Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan. Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.

Ariel juga menyoroti hal yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin. “Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu?” tanya Ariel.

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara. Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut Bus Semarang, AHY Perintahkan Investigasi dan Evaluasi Menyeluruh

Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan. “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.

Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara. Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain.

Pernyataan Judika langsung dipotong Dhani, yang bertanya “Kurang enaknya di mana?” Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?” Dhani kembali menimpali, dan Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.

BACA JUGA:  Gubernur Pramono Anung Resmikan Taman Si Pitung: Wujudkan Ruang Hijau di Jakarta Utara

Willy menekankan bahwa dirinya adalah pimpinan di forum tersebut dan berhak mengeluarkan Dhani jika perlu. Setelah itu, Judika melanjutkan pembicaraannya dan menekankan bahwa niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.

Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan. “Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.

Dengan demikian, Judika menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengelolaan royalti agar hak-hak pencipta lagu dapat terpenuhi. RDPU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi perbaikan sistem tersebut.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Komisi XIII Dr Maruli Siahaan SH MH menyerahkan bantuan berupa semen untuk pembangunan  HKBP Nazareth Pancurbatu, Rabu (24/6).(ist)

Kabupaten Deli Serdang

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:02 WIB