Ahmad Dhani dan Musisi Beradu Argumen dalam RDPU Revisi UU Hak Cipta

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu (Foto: Ist)

Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu (Foto: Ist)

Jakarta-Mediadelegasi :  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.

Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan. Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.

Ariel juga menyoroti hal yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin. “Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu?” tanya Ariel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Gibran Ikut Susun Kabinet Prabowo

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara. Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.

Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan. “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.

Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara. Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain.

Pernyataan Judika langsung dipotong Dhani, yang bertanya “Kurang enaknya di mana?” Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?” Dhani kembali menimpali, dan Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.

BACA JUGA:  Pemerintah Larang Pengibaran Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan

Willy menekankan bahwa dirinya adalah pimpinan di forum tersebut dan berhak mengeluarkan Dhani jika perlu. Setelah itu, Judika melanjutkan pembicaraannya dan menekankan bahwa niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.

Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan. “Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.

Dengan demikian, Judika menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengelolaan royalti agar hak-hak pencipta lagu dapat terpenuhi. RDPU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi perbaikan sistem tersebut.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru