Pemilu Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024

Pemilu Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (24/1) menyepakati, Pemilu serentak disepakati penyelenggaraannya pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak digelar 27 November 2024.

Pemilu serentak 2024 ini terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau pemilihan legislatif (pileg). Sementara Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Doli mengatakan, DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan menggelar rapat lagi untuk menentukan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu,” kata Doli.

Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Ketua KPU Ilham Saputra dan jajaran; Ketua Bawaslu Abhan dan jajaran; serta Ketua DKPP, Muhammad yang hadir secara daring. D|Red

Pos terkait