Kisaran-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Asahan sambut kunjungan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) beraudiensi dan pemantauan persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Bebas Pungli di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu kemarin.
Dalam kunjugan tersebut UPP Saber Pungli Provsu dipimpin langsung Ketua Pelaksana UPP Provsu Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH disambut oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan SH MH yang juga merupakan Waka Polres Asahan, Perwakilan Dandim 0208/Asahan, Perwakilan Kajari Asahan, OPD, BPN Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan SH MH dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada UPP Saber Pungli Provsu dan ucapan terima kasih atas ditunjuknya Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten percontohan yang dicanangkan sebagai Kabupaten bebas pungli tahun 2020.
Dirinya juga sampaikan instansi pada sektor pelayanan publik memang rawan terjadi praktik pungutan liar, sehingga dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegah terjadinya praktik pungli khususnya di Instansi dan Lembaga Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, Tim Saber Pungli Kabupaten Asahan telah lakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pemungutan liar bagi para aparatur Pemerintahan”, ujarnya.
Menurut Ikhwan hal tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman bagi para peserta tentang apa itu pungutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar serta bagaimana pencegahannya.
Sementara Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengatakan bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.
Bupati Asahan telah menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan. Selanjutnya dirinya juga sampaikan untuk kelancaran operasional unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah, agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama dan ketentuan yang berlaku.
Mengakhiri sambutannya Bupati mengatakan dalam upaya meminimalisir terjadinya praktik pungli khususnya pada perangkat daerah yang berurusan dengan pelayanan publik, Bupati Asahan telah instruksikan perangkat daerah terkait agar menerapkan SOP pelayanan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi secara optimal.