Purwakarta-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bersama DPRD Purwakarta menyepakati, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan bersama ini digelar dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua, penetapan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG digedung DPRD Purwakarfa, Selasa (15/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan, berdasarkan laporan dari Pansus DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, secara keseluruhan substansi Raperda tersebut dapat dipahami, setelah melalui serangkaian pembahasan secara seksama.
“Dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta, termasuk bangunan baik untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan, dalam pengaturan dan pengendaliannya. Tujuannya agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selaras dengan lingkungannya,” paparnya.
Ia mengatakan, Raperda tentang Retribusi PBG yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” jelas Anne.
“Seiring dengan adanya Peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021. Perlu adanya perubahan nomenklatur Raperda yang diusulkan, agar sesuai dengan aturan tersebut di atas termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menerangkan Raperda PBG ini, Pemerintah Daerah sepakat dimuat beberapa materi baru. Dimana dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah, yang telah ada, diantaranya yaitu;