Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf  Sekretariat DPRD usai menghadiri  rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2).  Foto:  Diskominfo Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution menerima ucapan selamat dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan beserta staf Sekretariat DPRD usai menghadiri rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Selasa (18/2). Foto: Diskominfo Medan

Medan-Mediadelegasi: Menjelang akhir masa jabatan sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

“Pada kesempatan terakhir menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Medan hari ini,  saya turut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan atas dukungannya selama ini,” kata Bobby  dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).
Bobby Nasution yang akan dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025, menginginkan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini terus berlanjut dan membawa  kemajuan untuk Kota Medan.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen tersebut,  pihaknya menilai, pembahasan Perda  RDTR  ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:  Bupati Toba dan Ketum KMDT Bahas Pariwisata Danau Toba

“Dengan semangat bersama itu, sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,” kata Bobby.

Ia menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, salah satunya pertanyaan Fraksi PDIP atas payung hukum Pemkot Medan melaksanakan RDTR.

“Menjadi payung hukum pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai saat ini Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis RDTR, dan peraturan zonasi Kota Medan,” ucapnya.

Selanjutnya, Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2021.

“Yang menjadi payung hukum Pemkot Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepannya ialah menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR,”  ujar  Bobby.

BACA JUGA:  Memperingati HUT ke-56, Partai Golkar Medan Bagi Sembako

Sebelumnya, pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan pekan lalu, juru bicara Fraksi Golkar Elbarino Shah menilai pencabutan perda ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.

Juru bicara Fraksi Nasdem M Afri Rizki Lubis berharap pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 menjadi acuan penyesuaian kebijakan Pemkot Medan sesuai kebijakan pembangunan di Pemprov Sumut dan nasional.

“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap harus memprioritaskan penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Dame Duma Sari. D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Jelang Akhir Jabatan, Bobby Hadiri Rapat Paripurna Bahas Pencabutan Perda RDTR”

  1. helloI really like your writing so a lot share we keep up a correspondence extra approximately your post on AOL I need an expert in this house to unravel my problem May be that is you Taking a look ahead to see you

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru