Untuk itu, setelah kegiatan ini, Asisten sangat menginginkan peserta dapat melakukan evaluasi, guna membangun struktur yang benar-benar mampu melaksanakan fungsi kewenangan pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara Kabag Orta Setdakab Langkat, Tawar Malam Sembiring, pada laporan panitia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah. Permendagri No 90 tahun 2019, tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Tujuannya, sebut Tawar, untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis. D|Lkt-77