Purwakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat hingga 27 September 2022 telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.620 orang tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemkab setempat.
Menurut Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadali, Kamis (29/9), pendataan dan verifikasi dilakukan menjelang pembukaan formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta keputusan Pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
“Hingga 27 September 2022, dari 5.601 tenaga non ASN yang didaftar, setelah diverifikasi oleh oleh Badan Kepegawaian Negara, sebanyak 3.620 sudah diinput datanya,” ujar dia.
Disebutkannya, batas akhir pelaporan pendataan di tahap pra finalisasi yakni pada 30 September 2022, setelah itu akan dilaporkan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut dia, saat memasukkan data riwayat pendaftar sering mengalami kendala teknis, proses upload data bisa lama bahkan tidak berhasil karena memori datanya cukup besar.
“Tapi itu bisa diatasi sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara, data masing-masing tenaga non ASN riwayat “record”nya cukup satu tahun terakhir yang dimasukkan, sehingga tidak terlalu besar memori data yang di upload ke aplikasi BKN,” kata Dadi
Ia menambahkan, penyampaian data tenaga non ASN harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau SPJTM itu hierarkis dari kepala OPD, tahap finalisasi akhir SPJTM-nya oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” paparnya
Terkait penambahan kuota kebutuhan PPPK yang diusulkan Pemkab Purwakarta, ia mengatakan KemenPAN RB sudah menetapkan usulan tersebut.
“Kuota kebutuhan PPPK di Pemkab Purwakarta yakni sebanyak 349 orang dan jumlah tersebut sudah ditetapkan oleh KemenPAN-RB. KemanPAN RB,” ujarnya.
Dari 349 orang calon PPPK tersebut, lanjutnya, sebanyak 238 terdiri dari tenaga pendidik, 69 tenaga kesehatan serta sisanya tenaga teknis dan penyuluh pertanian.
Khusus mengenai tenaga guru yang akan diterima sebagai PNS dengan skema PPPK, menurut Dadi, kewenangan tersebut berada pada Kemendikbud-Ristek dengan mengacu kepada passing grade atau nilai ambang batas yang digunakan pada seleksi PPPK guru.
“Jadi yang dibuka itu adalah yang lulus passing grade, tahun lalu yang lulus itu sebanyak 691 guru, 238 adalah skala prioritas,” katanya.
Diakuinya, Kemendikbud-Ristek pada prinsipnya ingin semua peserta seleksi calon PPPK guru yang lulus passing grade dapat diangkat menjadi PPPK.
Namun, menurut Dadi, keputusan mengangkat seluruh calon PPPK guru yang telah lulus seleksi sesuai passing grade yang ditetapkan, tentunya harus memperhitungkan kemampuan keuangan APBD Purwakarta.
Mengenai pengadaan PPPK untuk tenaga penyuluh pertanian, kesehatan dan teknis, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait.
“Saat ini baru ada penetapan kuota formasinya saja, nanti akan dibentuk panitia seleksi daerah untuk pengadaan PPPK,” ucap dia. D|JBr-75







Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?