Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo Samosir Rohani Bakara (foto) mengklarifikasi berita salah satu media online tayang, Sabtu (02/05), tentang pegawai brinisial SL yang melaporkan Bupati Samosir kepada Presiden Jokowi.
Rohani Bakara menyampaikan sejumlah poin penjelasan berita yang beredar. Bahwa SL adalah PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 tanggal 03/01/2020 tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab Samosir.
SL mencapai batas usia pensiun TMT 01/05/2020 berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada Tanggal 19/12/2019 tentang pemberian pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun penuh PNS yang mencapai batas usia pensiun.
Penetapan Keputusan Bupati Samosir No.06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat Kabupaten Samosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan Administrator, di samping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.