Pemko Medan Musnahkan 4.259 Arsip Yang Berusia Dibawah 10 Tahun

Sabtu, 8 Januari 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan arsip yang berusia dibawah 10 tahun, di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.(ist)

Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan arsip yang berusia dibawah 10 tahun, di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan arsip yang berusia dibawah 10 tahun, di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Jumat (7/1). Pemusnahan arsip sebanyak 4.259 berkas ini dilakukan dengan cara pencacahan.

Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip keuangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Selain itu Pemusnahan ini mengacu pada pada Perwal nomor 53 tahun 2014 tentang jadwal retensi arsip keuangan, fasilitatif Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemko Medan.

Pemusnahan arsip ini ditandai dengan pencacahan berkas arsip secara simbolis dengan menggunakan mesin pencacah oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Adlan, S.Pd didampingi Sekretaris Dinas PKPPR, Tondi, Perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Bagian Hukum, Morten Purba. Selanjutnya penandatanganan berita acara pemusnahan arsip keuangan Dinas PKPPR Kota Medan.

BACA JUGA:  Perhatian Pemko Medan Ke Ojol Dengan Memberikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Adlan, pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah dilakukan tahapan demi tahapan diantaranya pembentukan panitia penilai Arsip, Persetujuan Pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan Keputusan Wali Kota Medan tentang Pemusnahan Arsip. Adlan menambahkan arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara.

“Jumlah arsip in-aktif yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 4.259 berkas arsip dari tahun 1969 sampai tahun 2010 yang selama ini pengelolaan dan penataanya dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” Ujar Adlan.

Kedepan Adlan menyampaikan bahwa setiap OPD dapat melakukan penyusutan arsip sendiri dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.

BACA JUGA:  Dituding Menyuntikkan Vaksin Kosong, Ini Jawaban Dokter G

“Pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu mendukung program penyelenggaraan kearsipan di mana agar tidak terjadinya penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip,” Sebut Adlan.(D|Red-08-rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB