Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Wakil Walikota Arwin Siregar, Ketua DPRD Siwan Siswanto dan Sekdako Letnan Dalimunthe serta OPD di linkungan Pemko saat menerima LKPD TA 2019. Foto: D|Ist
Padangsidimpuan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Jumar (15/5), menerima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melalui Video Conference (vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Vidcon Penyampaian hasil pemeriksaan BPK itu dihadiri Walikota Irsan Efendi Nasution, Wakil Walikota Arwin Siregar, Ketua DPRD Siwan Siswanto, Sekdako Letnan Dalimunthe dan OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (vidcon), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid- 19.
Disebutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemko Padangsidimpuan atas penyerahan laporan keuangan un audit secara tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Maret 2020.
Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi, dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh pemkot Padangsidimpuan sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan.
“Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hanya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ucap Eydu.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot Padangsidimpuan segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan kedepan akan memberikan perhatian lebih di tahun mendatang, dan mudah mudah tidak menjadi temuan di waktu mendatang.
Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Provsu untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. D|Plu-12