Pemko Pematangsiantar Gelar Rakor TKPK Penyusunan Dokumen RPKD

Pemko Pematangsiantar Gelar Rakor TKPK Penyusunan Dokumen RPKD.(Foto:Ist)

“Oleh karena itu TKPK Kota Pematangsiantar beserta seluruh pihak terkait yang terlibat harus memacu segala upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Pematangsiantar.

Diminta kepada kita semua untuk lebih meningkatkan efektivitas dan kreativitas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan penghapusan kemiskinan ekstrem pada khususnya dan kemiskinan pada umumnya.

Sehingga dapat mencapai tujuan penghapusan kemiskinan ekstrem mendekati angka 0% (nol persen) sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintah pusat yang selaras dengan target penurunan angka kemiskinan Kota Pematangsiantar sebagaimana juga telah ditargetkan dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029,” terangnya.

Ia menekankan, penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara sinergis, didukung oleh data yang valid dan akurat, serta dengan pendekatan makro dan mikro yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan penduduk miskin.

“Kolaborasi dan komitmen dari pemerintah daerah serta berbagai stakeholders sangat diharapkan agar program-program yang dijalankan tepat sasaran, sehingga pelaksanaan program-program ke depan bisa lebih terpadu, efektif, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar. Melalui rakor ini diharapkan sebagai langkah awal dalam menyatukan frekuensi seluruh stakeholder untuk dapat menghasilkan rumusan strategi yang konkret dan terintegrasi,

sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, dan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengimplementasikan tata kerja TKPK Kota Peematangsiantar secara optimal demi menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi dalam laporannya menyampaikan, RPKD TKPK Tahun 2025-2029 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

“Rakor TKPK ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman TKPK dan semua stakeholder terkait akan pentingnya dokumen RPKD sehingga terlibat aktif dalam proses penyusunannya. Membahas rancangan arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan yang akan dituangkan dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029,” katanya.

Tujuannya kegiatan tersebut, agar pelaksanaan program lebih fokus, terukur, dan bersinergi.

Dedi juga berharap setelah pelaksanaan rakor akan terjalin kolaborasi dan komitmen dari berbagai stakeholders dalam penyusunan dokumen RPKD. Tersusunnya dokumen perencanaan dengan program-program yang dapat dijalankan dengan tepat sasaran, lebih terpadu, efektif, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Pos terkait