Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memberikan keadilan dengan menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa, dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana.
Perkara ini bermula lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya, nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 per orang tua siswa. Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi.
Empat guru diperiksa dan dua orang di antaranya, yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang, baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya, sebagaimana sebelum dia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.
Rehabilitasi juga termasuk dalam empat hak prerogatif presiden, bersama amnesti, abolisi, dan grasi. Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dengan pemberian rehabilitasi ini, diharapkan nama baik dan harkat martabat kedua guru tersebut dapat dipulihkan, serta memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan bertindak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












