Pemkot Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Gajah Mada

Pemkot Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Gajah Mada
Lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau Medan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerima sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lapangan Gajah Mada yang terletak di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur.

“Dengan keluarnya sertifikat hak pakai, maka secara yuridis semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan Pulungan Harahap di Medan, Rabu (7/12), seperti dilansir dari keterangan tertulis Dinas Kominfo Kota Medan.

Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 yang didalamnya menerangkan bahwa pemegang hak atas tanah itu adalah Pemko Medan cq.Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim sebagai pemilik atas sebidang tanah tersebut yang secara yurud pemegang hak pakai adalah Pemkot Medan.

Berdasarkan keterangan yang tertera di dalam sertifikat itu, Lapangan Gajah Mada memiliki luas tanah 6.975 M2.

Pos terkait