Pemprov Sumut Ajukan Perubahan PD Jadi Perseroda Empat BUMD

Pemprov Sumut Ajukan Perubahan PD Jadi Perseroda Empat BUMD
Wagub Sumut Musa Rajekshah membacakan Nota Jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Foto:D|Ist

Melalui perubahan ini, Musa Rajekshah berharap dapat mewujudkan amanat Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan PAD Pemprov Sumut.

“Akhirnya ini akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Musa Rakajekshah yang didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.

Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyampaikan, pimpinan dan anggota dewan lainnya akan membahas Ranperda tersebut secara seksama untuk membentuk BUMD yang berkualitas. Menurutnya, dengan BUMD yang berkualitas akan berdampak kepada ekonomi Sumut.

“Kita tentu akan bahas dengan teman-teman yang lain agar bisa menghasilkan BUMD yang berkualitas. Tetapi, kita tentu tidak akan berhenti di situ saja, DPRD juga tentu akan mengawasi jalannya BUMD ini agar sesuai dengan yang kita harapkan dan tidak ada penyelewengan-penyelewengan,” kata Sibarani.

Selain menyampaikan empat Ranperda terkait BUMD, Pemprov Sumut juga menyampaikan nota jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019. Rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 sendiri akan dilanjutkan 16 Agustus 2020. D|Med-54

Pos terkait