Pemprov Sumut Bantah Larangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur

Pemprov Sumut Bantah Larangan Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur
Masjid Gubernur di halaman komplek rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan diresmikan pada 17 Januari 2020. Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membantah adanya larangan melaksanakan kegiatan keagamaan, termasuk pengajian di Masjid Gubernur yang  berlokasi di komplek rumah dinas gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.

“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga,,” kata

Juliadi menegaskan hal itu sekaligus menepis anggapan di salah satu tayangan video mengenai masyarakat yang mengeluhkan kelangsungan kegiatan  pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur.

“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,”   ujarnya.

Menurut Juliadi,  Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian.

Oleh karena itu,  lanjutnya,   Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

Pos terkait