Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara memperkuat sinergi strategis untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini diarahkan guna memperluas akses pembiayaan, memperkuat legalitas usaha mikro, sekaligus memutus rantai ketergantungan pelaku UMKM terhadap rentenir maupun sistem ijon yang mencekik.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Kolaborasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Utara Tahun 2026. Forum resmi dibuka di Aula Kuala Deli, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Jalan Balai Kota Medan, pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian acara Sumut Halal Fest 2026 yang tengah berlangsung.
Forum ini menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan kebijakan dan menyusun rencana aksi konkret dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah di wilayah Sumatera Utara. Dengan demikian, seluruh program kerja antarinstansi dapat berjalan selaras, saling memperkuat, dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh memutus rantai ketergantungan pelaku UMKM terhadap rentenir dan sistem ijon. Praktik-praktik tersebut dinilai sangat mencekik dan justru menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berusaha mandiri melalui usaha kecil dan menengah.
“Tugas utama pemerintah adalah hadir bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak UMKM kita terjerat rentenir atau terjebak sistem ijon, seperti pengrajin batu bata di Deli Serdang, Langkat, dan Binjai yang tidak bisa menentukan harga produknya sendiri. Ini yang harus kita putus bersama melalui aksi nyata forum ekonomi syariah,” tegas Timur di hadapan para peserta forum.
Pemprov Sumut siap melakukan intervensi terhadap usaha-usaha mikro yang masih rentan terjebak praktik pemerasan tersebut. Tujuannya agar mereka dapat tumbuh sehat dan bertransformasi masuk ke dalam ekosistem usaha syariah yang lebih adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha dengan bunga yang melambung tinggi.
Sebagai langkah awal yang konkret, Pemprov Sumut menargetkan penyaluran sebanyak 5.000 hingga 10.000 sertifikat halal gratis setiap tahun bagi pelaku usaha di wilayah Sumatera Utara. Target tersebut disasar dari sekitar 1,4 juta UMKM yang tercatat di Sumut dan menjadi kelanjutan dari program pemberian 1.000 sertifikat halal gratis yang telah disalurkan pada periode sebelumnya.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Didit Widiana, menyampaikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif pilihan, melainkan telah menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang tangguh dan inklusif. Secara nasional, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan sektor ekonomi syariah berada di kisaran 4,9% hingga 5,7% pada tahun 2026.
Sementara itu, sektor unggulan rantai nilai produk halal atau Halal Value Chain diproyeksikan mampu memberikan kontribusi sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Potensi yang sangat besar inilah yang perlu dimanfaatkan secara bersama-sama demi mendorong kemajuan ekonomi daerah secara menyeluruh.
“Melalui forum kolaborasi ini, kita ingin mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, perbankan, akademisi, pesantren, hingga UMKM agar memiliki arah gerak yang sama tanpa ada program yang tumpang tindih,” ujar Didit Widiana menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya forum kolaborasi tersebut.
Diharapkan, forum ini mampu menyelaraskan prioritas pengembangan ekonomi syariah dengan menyamakan persepsi dan target pengembangan ekosistem syariah di Sumatera Utara. Selain itu, kehadiran forum juga diharapkan dapat memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antara Bank Indonesia, Pemprov Sumut, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Agama, serta mitra perbankan syariah.
Seluruh langkah konkret yang dihasilkan dari forum ini pada akhirnya diharapkan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Terutama dalam memperkuat legalitas usaha mikro, memperluas akses pembiayaan yang wajar, serta membebaskan pelaku usaha dari jeratan pinjaman tidak resmi yang membebani. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







