Pemprov Sumut Rayakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tanpa Keramaian

Pemprov Sumut Rayakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tanpa Keramaian
Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat koordinasi persiapan HUT ke-75 RI di Ruang Sumut Smart Province. Foto:D|Ist

“Seluruh masyarakat berdiri tegap atau sikap sempurna saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, kegiatan ini akan dimulai dengan bunyi sirene,” ujar Fitriyus.

Untuk itu, menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono diharapkan bantuan dari pemerintah daerah menyediakan fasilitas untuk membunyikan sirene atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Misalnya, Pemda bisa mengerahkan fasilitas seperti mobil-mobil yang memiliki sirene dan pengeras suara atau yang lainnya.

“Pemprov atau pemerintah daerah sudah memiliki fasilitas yang ada, mohon itu digunakan,” kata Heru dalam rapat.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekjen Mendagri Hudori mengatakan Pemda memiliki beberapa peran dalam mengampanyekan rangkaian kegiatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Antara lain, Pemda menggaungkan kepada masyarakat untuk melakukan sikap sempurna pada pukul 10.17 – 10.20 WIB.

“Secara teknis, pemerintah daerah dapat mengingatkan kepada masyarakat umum untuk melakukan sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB,” ujar Hudori dalam rapat yang juga diikuti oleh Wamenparekraf Angle Tanoesoedibjo, para kepala daerah serta lembaga dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Dalam surat edaran antara lain disebutkan, di tingkat kabupaten/kota, upacara Peringatan HUT ke-75 RI dilaksanakan di kantor pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Begitu juga kantor perwakilan atau lembaga yang ada di daerah. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Juga diimbau memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2020. Memerintahkan para Kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, para pimpinan instansi pemerintah dan swasta lainnya, sekolah-sekolah, toko-toko serta seluruh masyarakat untuk mengikuti rangkaian peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI melalui televisi di kantor atau tempat tinggal masing-masing. D|Med-54

Pos terkait