Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan bersama pihak terkait saat konferensi pers tentang Pergub Nomor 45/2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan. Foto:D|Ist

Selain itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan. “Kita sudah buat skema pelayanan, dimana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya. D|Med-54|Rel

Pos terkait