Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya dalam melaksanakan pendataan perusahaan pers mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15.
“Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers,” katanya dalam konferensi pers virtual yang turut diikuti mediadelegasi Medan, Jumat (3/3).
Ditambahkannya, ketentuan lebih lanjut tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Pendataan ini adalah sistem pasif pendataan atau tidak sama dengan pendaftaran, karena pendataan dilakukan dengan prosedur dan tata cara melakukan proses verifikasi bagi media yang sudah menginginkan didata oleh Dewan Pers.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan pendataan perusahaan pers, antara lain untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional.
Selain itu, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri serta independen, mewujudkan perlindungan pada
perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.