Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999

Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers virtual dari gedung Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (3/3). Foto: Dewan Pers

“Bagi siapa pun media yang ingin didata perusahaan persnya, maka Dewan Pers secara aktif melakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun secara faktual dan ini mandat,” ujar Ninik.

Dalam jumpa pers tersebut, Dewan Pers juga menyampaikan sikap terhadap sejumlah isu yang berkembang.

Dalam hal pemberitaan media tentang Pemilu, misalnya, Dewan Pers berharap agar semua jurnalis memegang teguh prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Bacaan Lainnya

Menyikapi perkembangan regulasi tentang Publisher Right atau hak cipta jurnalistik yang akan dikeluarkan Pemerintah, pihaknya berharap mengedepankan prinsip-prinsip independensi pers, memperkuat jurnalisme berkualitas, serta mendorong lahirnya ekosistem periklanan media digital yang berkeadilan dan terbuka.

Publisher rights ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil. D|Red-04

Pos terkait