Ditambahkannya, apabila penyidik menetapkan tersangka tetapi tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang sah dapat dinyatakan menentang undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut ia berpendapat pihak Polres Toba lebih tepat memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan tersebut dengan penerapan keadilan restorative (restorative justice) atau diselesaikan secara kekeluargaandengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.
“Semula kami mendengar ada rencana perkara ini diselesaikan dengan restorative justice, tetapi kemudian tidak terealisasi dan pihak Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan,” ujar Dwi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (11/7) telah pula menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan Marisi Manurung sudah lengkap atau P21.
Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang di kawasan Pantai Pasifik, Porsea, sekitar akhir Februari 2023 lalu.
Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu dirinya sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai oleh beberapa orang. D|Red-04