Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Ilegal Berisi Narkotika Golongan I

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp.300 Miliar. (Foto : Ist.)

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp.300 Miliar. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Polda Sumatera Utara berhasil membongkar keberadaan pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I.

Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar. Liquid ilegal ini mengandung epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8, yang jauh lebih berbahaya dan mematikan dibandingkan dengan liquid ilegal biasa.

Whisnu menambahkan bahwa liquid ilegal biasanya hanya mengandung obat keras tertentu, namun kali ini kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” tegas Whisnu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Satu paket cartridge dijual seharga Rp5 juta. Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan dua bulan dan enam kali distribusi dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu, serta merekam aktivitas tersangka dari CCTV.

Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru. Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil diselamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan liquid vape, terutama yang tidak memiliki label dan izin resmi. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya penjualan liquid vape ilegal.

BACA JUGA:  Sambut Natal 2024, Pemko Medan Gelar Pasar Murah di 53 Titik

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumut.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di Sumut. Polda Sumut juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Polda Sumut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Sumut.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa Polda Sumut serius dalam menangani kasus narkoba dan tidak akan ragu-ragu untuk menindak pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumut. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru