Amunisi Ilegal Mengalir ke KKB, Oknum Polisi Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi menjual puluhan butir amunisi kepada KKB. (Foto : Ist.)

Oknum Polisi menjual puluhan butir amunisi kepada KKB. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum polisi. Bripda LO, anggota Polri yang bertugas di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, ditangkap karena terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil. Yang mengejutkan, warga sipil tersebut, berinisial PW, terafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

 

Brigjen Faizal Ramadhani, Kaops Damai Cartenz 2025, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal, tanpa pandang bulu. “Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya oknum anggota Polri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegasnya pada Selasa, 20 Mei 2025.

 

Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025, setelah menyadari perbuatannya terungkap. Pengakuannya mengungkap fakta mengejutkan: penjualan amunisi ini telah dilakukan sejak tahun 2017, berlanjut pada tahun 2021, dan kembali dilakukan tahun ini. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan perlu diusut tuntas.

 

Sementara itu, PW kini ditahan di Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bripda LO sendiri ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Kasus ini mengungkap celah keamanan yang serius dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian. Penjualan amunisi oleh oknum polisi kepada kelompok kriminal bersenjata merupakan tindakan pengkhianatan yang tidak bisa ditoleransi.

 

Kombes Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk membongkar jaringan peredaran senjata ilegal dan mencegah aksi kekerasan lebih lanjut.

 

“Pemberian, penjualan atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua,” tegas Kombes Yusuf. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut.

 

Penangkapan Bripda LO dan PW menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas KKB dan memutus rantai pasokan senjata mereka. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat akan perlunya reformasi internal di institusi kepolisian untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025: Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas

Satu tanggapan untuk “Amunisi Ilegal Mengalir ke KKB, Oknum Polisi Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru