Medan-Mediadelegasi: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA) Dr. Walid Mustafa Sembiring, M.Si menilai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mempunyai komitmen kuat memberantas korupsi di jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
“Kasus penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut (nonaktif) Topan Obaja Putra Ginting justru memperkuat upaya bersih-bersih yang sedang dijalankan Gubernur Sumut Bobby Nasution,” katanya dalam keterangan tertulis, di Medan, Rabu (2/7).
Komitmen Bobby Nasution dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, lanjutnya, telah pula ditegaskannya jika sewaktu-waktu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Topan Ginting.
“Pak Gubernur secara terbuka menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh KPK. Artinya, beliau tidak ingin main-main dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ujar Walid Sembiring.
Menurut dia, langkah Bobby untuk menertibkan jajaran birokrasi merupakan hal wajar dan menjadi tren positif dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Langkah ini justru memperlihatkan komitmen kuat beliau untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun baru menjabat kurang dari setahun, sudah tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang terjerat kasus korupsi.
Walid menilai situasi ini merupakan momentum penting bagi Bobby untuk memperkuat integritas pemerintahan yang dipimpinnya.
“Kondisi ini menjadi pintu masuk bagi gubernur untuk melakukan reformasi birokrasi lebih dalam. Di sisi lain, situasi ini akan semakin memudahkan beliau membangun sistem yang bersih,” tegasnya.
Walid juga menilai Bobby tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan mengingat proses hukum terhadap Topan Obaja Putra Ginting atau Topabn Ginting tetap berjalan.
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting diduga terlibat suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dengan nilai kontrak mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan Ginting merupakan oknum pejabat eselon II Pemprov Sumut ketiga yang terjerat kasus korupsui sepanjang Januari hingga awal Juli 2025.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus telah ditahan Kejari Batu Bara terkait dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Berikutnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony dinyatakan terlibat kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp817.008.240,00. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






