Polwan Propam Polda Bali Intimidasi Jurnalis: Ancaman Demokrasi di Hari Bhayangkara

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Denpasar-Mediadelegasi : Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang seyogianya menjadi momentum refleksi dan konsolidasi komitmen Polri terhadap profesionalisme, justru diwarnai catatan kelam. Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) dari Divisi Propam Paminal Polda Bali diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Insiden ini terjadi pada Selasa (1/7/2025) dan telah menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak.

 

Andre, saat itu tengah meliput kasus hukum yang melibatkan seorang pengusaha tambang di Karangasem. Kasus tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang memprihatinkan, pria yang mendampingi oknum Polwan tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan aktivitas tambang yang sedang diliput Andre.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut kesaksian Andre dan saksi lainnya, oknum Polwan tersebut mendekatinya dengan sikap agresif. Ia mempertanyakan isi pemberitaan dan identitas media Andre dengan nada tinggi dan intimidatif. Yang lebih mengejutkan, oknum Polwan tersebut tidak menunjukkan surat tugas atau identitas resmi yang menunjukkan kapasitasnya untuk melakukan tindakan tersebut.

 

Tindakan oknum Polwan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi seperti ini jelas menghambat jalannya demokrasi.

BACA JUGA:  Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Bali Bertambah, Sembilan Orang Meninggal Dunia

 

“Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman terhadap demokrasi,” tegas seorang perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali. AJI Bali mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Kapolda Bali serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

 

AJI Bali dan berbagai organisasi pers lainnya mendesak agar oknum Polwan tersebut diberi sanksi tegas. Mereka menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan justru menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Tindakan intimidasi ini telah mencederai citra Polri di tengah peringatan Hari Bhayangkara.

 

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan etika di tubuh kepolisian. Jika aparat penegak hukum sendiri bertindak di luar koridor hukum dan etika, bagaimana masyarakat dapat percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan?

 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dijamin kebebasan dan keamanannya dalam menjalankan profesi tersebut.

 

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi Polri di momen Hari Bhayangkara. Seharusnya, peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM, termasuk kebebasan berekspresi.

BACA JUGA:  Happy Salma Ajak Bali Berbenah Diri Usai Dilanda Banjir Besar

 

“Kami mengecam keras tindakan intimidatif ini. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan etika institusi kepolisian,” tutup perwakilan AJI Bali.

 

Polri harus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Ketidaktegasan akan semakin memperburuk citra institusi dan mengikis kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

 

Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali dan untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

 

Indonesia sebagai negara demokrasi harus menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan dan pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi intimidasi dan pembungkaman suara rakyat.

 

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi hukum, etika, dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galungan dan Kuningan 2025: Saatnya Menangkal Keburukan dengan Kebaikan
Misteri Kematian Mahasiswa FISIP Unud: Menteri HAM Minta Investigasi Tuntas
Tinjau Banjir Denpasar, Gibran Pastikan Korban Terima Bantuan dan Ganti Rugi
Happy Salma Ajak Bali Berbenah Diri Usai Dilanda Banjir Besar
Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Bali Bertambah, Sembilan Orang Meninggal Dunia
CHANDI 2025: Menguatkan Diplomasi Budaya untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Indonesia dan Yordania Jalin Kerja Sama di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 19:09 WIB

Galungan dan Kuningan 2025: Saatnya Menangkal Keburukan dengan Kebaikan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Misteri Kematian Mahasiswa FISIP Unud: Menteri HAM Minta Investigasi Tuntas

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

Tinjau Banjir Denpasar, Gibran Pastikan Korban Terima Bantuan dan Ganti Rugi

Kamis, 11 September 2025 - 18:33 WIB

Happy Salma Ajak Bali Berbenah Diri Usai Dilanda Banjir Besar

Rabu, 10 September 2025 - 18:19 WIB

Korban Jiwa Banjir dan Longsor di Bali Bertambah, Sembilan Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru