Pengaspalan Jalan Parharimontingan Diduga tak Sesuai RAB

Pengaspalan Jalan Parharimontingan Diduga tak Sesuai RAB
Foto: D|maruli nababan

BP Siahaan Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan, masalah pekerjaan akan dicek lebih dulu ke lapangan dan akan dipelajarinya dulu.

Sedangkan untuk sanksi jika pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB, BP Siahaan tidak berkenan untuk menjawab.

Kepala Desa Lumban Barat Hotma B Siburian diduga melanggar UU Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang dibiayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara. D|Has-100

Pos terkait