Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pengembalian
Ketua KPK, Setyo Budiyanto: KPK Kembalikan Rp 1,5 Triliun Aset Hasil Korupsi ke Negara. Foto: Ist.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan sistem.

“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan Pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya,” jelas Setyo.

Hibah aset ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, hibah aset juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah-daerah yang menerima hibah.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan KPK dalam mengembalikan aset hasil korupsi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat terus ditingkatkan agar korupsi dapat diberantas secara tuntas dan uang negara dapat diselamatkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait