Pihaknya kini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan rumah sakit dan tim medis terkait.
Sebelumnya, JS diduga menjadi korban malpraktik karena kakinya diamputasi tanpa sepengetahuan keluarga. Kuasa hukum korban, Hans Benny Silalahi, menyatakan bahwa JS awalnya datang ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025) untuk mengobati luka di jari telunjuk kaki kanan.
Setelah diperiksa, dokter menyarankan JS untuk menginap agar dapat menjalani operasi keesokan harinya. Sekitar pukul 15.00 WIB keesokan harinya, suami JS menandatangani dua berkas persetujuan operasi dan pembiusan untuk tindakan pada jari kaki. Namun, keluarga terkejut saat mengetahui bahwa kaki JS diamputasi hingga bagian betis. “Nah, setelah itu, keluarga semua terkejut rupanya bukan jari-jari yang dioperasi tapi kaki JS diamputasi dari bagian betis,” ujar Hans. Tidak terima dengan tindakan tersebut, suami JS melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Hans menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI.(sumber-Kompas.com)
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.