Penyadap Pinus Dinterogasi Polres Samosir, Terkuak tak Kantongi Legalitas

Polres Samosir
Polres Samosir

Begitu juga ketika ditanyai lebih jauh, apakah surat tersebut menerangkan soal susunan kepengurusan kelompok penyadap atau keterangan pengelolaan hutan. Dia juga membantah “Demi Tuhan apa pun surat soal penyadapan saya tidak pernah mengeluarkannya,” sebutnya.

Sama halnya, ketika disinggung mengenai penandandatangan usulan susunan kepengurusan nama-nama kelompok masyarakat penyadap ke pihak Dinas Kehutanan Sumut. Dia juga mengaku tidak pernah melakukannya.

Begitu juga sebaliknya, lanjut Kades, pihak Dinas Kehutanan Sumut, juga tidak pernah memberitahukan keberadaan kelompok masyarakat penyadap pinus. “Setahu saya tak ada kelompok masyarakat penyadap pinus di desa ini,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Namun ketika ditanyai mengenai penyadapan pinus yang terjadi di Samosir dia mengaku mengetahuinya dari berita-berita online yang berkembang. “Saya pun baru tau peyadapan itu dari berita-berita yang berkembang di media online,” ulasnya.

Terpisah, hal senada juga dikatakan Kades Marlumba Mula Timbul Napitu juga mengatakan, kalau kelompok mayarakat peyadap pinus secara sah tidak pernah ada diketahuinya di tengah-tenngah masyarakat.

Dirinya juga tidak pernah didatangi warga untuk memberikan usulah terhadap dibentuknya kelompok masyarakat penyadap pinus, yang nantinya kemudian diusulkan ke Dias Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sekadar informasi, regulasi terhadap legalitas penyadapan getah pinus yang dikumpulkan. Di antaranya, diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Direktorat Jasa Lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu Hutan Produksi.

Bahkan jajaran Kementrian itu, mengatur Standard Operasional Prosedur (SOP) dengan Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.1/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerjasama Kesatuan Pengelolaan Hutan.

Dari cukilan narasi SOP itu, ditegaskan bahwa yang melakukan penyadapan atau penderesan pinus harus mengantongi izin dari Kementrian dan kerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan. 

Dalam SOP tersebut juga diatur koakan penderasan atau penyadapan terhadap pohon Pinus, mulai dari besaran pohon yang dapat dideres hingga besaran koakan penderasannya, secara rinci terlihat diatur dalam SOP.

Kemudian dalam SOP itu juga ditegaskan bahwa dibuatnya peraturan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga ditegaskan untuk dipedomi, khususnya bagi pemegang izin. D|Red.

Pos terkait