Jakarta-Mediadelegasi: Situr Wijaya, 33 tahun yang berprofesi sebagai wartawan media online ditemukan tewas di sebuah kamar hotel D’Paragaon Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat malam, 4 April 2025.
Unit identifikasi dari Polres Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk yang berada di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kemarin kita ke TKP jam 21.00 WIB, setelah dapat laporan. Jenazah ditemukan di kamarnya sendiri (di Hotel D’Paragaon Kebon Jeruk). Ini jenazah orang (asal) Palu,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Sabtu (5/4), seperti dilansir Mediadelegasi dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Arfan mengatakan bahwa untuk sementara belum ada bukti kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, kendati ada tanda lebam pada sebagian tubuhnya.
“Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya (belum) ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada,” katanya.
Keluarga yang curiga dengan kematian korban yang tidak wajar memutuskan untuk melaporkan kematian wartawan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/4) siang.
“Ada dugaan korban dihilangkan nyawanya dengan pelaku yang kini sedang didalami,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rogate Oktoberius Halawa.
Oktoberius menyayangkan, pihak hotel tidak menginformasikan kematian korban kepada keluarga.
Informasi kematian korban, justru didapat keluarga dari Rumah Sakit Duta Indah Jakarta Utara, tempat jenazah dibawa.
“Rumah sakit, tahunya dari sopir ambulans yang mengantar jenazah, yang kami sayangkan pihak hotel tidak memberitahukan hal ini ke keluarga korban,” kata Oktoberius.
Sopir ambulans yang mengantar jenazah korban ke rumah sakit sempat memberi tahu keluarga Situr tentang kematian korban dengan mengirimkan foto-foto korban.
“Setelah melihat foto-foto korban, keluarga curiga bahwa korban telah dihilangkan nyawanya, karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” kata Oktoberius.
Selanjutnya, kuasa hukum dan keluarga korban melaporkan dugaan pembunuhan wartawan Situr Wijaya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 April pukul 14.23 WIB.
Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 338.
“Kecurigaan dihilangkan nyawa, bisa diracun, bisa juga dianiaya. Kami berharap agar polisi segera menuntaskan kasus ini dan tidak berlarut-larut,” kata Oktoberius.
Situr Wijaya diduga meninggal pada Jumat malam sekitar pukul 22.25 WIB.
Namun, pihak hotel baru memanggil ambulans untuk mengangkut jenazah keesokan harinya.
“Informasi dari pihak hotel kami terima pukul 12.57, mereka pesan ambulans, bilang atas nama pasien Situr Wijaya mau dibawa ke RS Ukrida yang terdekat dari lokasi,” ujar sopir ambulans yang tidak mau disebutkan namanya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












