Medan-Mediadekegasi: Penyegelan gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Patumbukan, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, menuai kecaman.
Gedung yang terletak di Dusun I, Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, itu disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan dan Satpol PP setempat, pada Minggu (13/7).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker pengumuman di pagar pintu gerbang masuk ke areal madrasah.
Tokoh Al Washliyah, Dr. Hardi Mulyono mengecam keras penyegelan gedung sekolah tempat belajar ratusan siswa MTs Al Washliyah tersebut.
“Ini bentuk kezaliman penguasa. Mereka menyegel gedung di atas tanah yang sah milik Al Washliyah. Kami punya legalitas. Kalau gedungnya milik Pemkab, tanahnya milik kami,” katanya di Medan, Senin (14/7).
Hardi menjelaskan bahwa izin penggunaan gedung diberikan oleh Pj Bupati Deli Serdang semasa dijabat oleh Wiriya Alrahman, dalam bentuk pinjam-pakai.
Izin itu diberikan setelah gedung ditinggal oleh SMPN 2 Galang selama tiga bulan dan dibiarkan kosong dan Al Washliyah mengajukan permohonan menggunakan gedung itu untuk madrasah.
Namun, kata Hardi, setelah kepemimpinan berganti ke Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan, perjanjian pinjam-pakai tersebut dibatalkan sepihak.
Mantan Rektor UMN Al Washliyah itu menilai, Pemkab Deli Serdang telah bertindak arogan dan tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, gedung dan bangunan yang selama ini dipergunakan sebagai tempat belajar mengajar di MTs Al Washliyah Patumbukan tertuang dalam surat perjanjian bersama pinjam pakai antara Pemkab Deli Serdang dengan Pengurus Daerah Al Washliyah Deli Serdang.
Surat perjanjian bersama tentang pinjam pakai gedung dan bangunan milik Pemkab Deli Serdang itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan dan Ketua PD Al Washliyah Deli Serdang pada 24 Juni 2024.
Dalam salinan surat perjanjian itu disebutkan di antaranya bahwa PD Al Washliyah Deli Serdang selaku Pihak II wajib menyerahkan kembali gedung dan bangunan tersebut kepada Pemkab Deli Serdang (Pihak I) tanpa meminta ganti rugi apabila diperlukan Pemkab Deli Serdang. D|Red






