Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu

Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur.

Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.

“Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya,” ucap Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan. “Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaikan semua,” katanya.

Pos terkait