Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu

Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Butuh Waktu
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN dari Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut. Foto:D|Ist

Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.

Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI Joko Widodo. “Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut,” ucap Moeldoko.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.

“Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya. D|Med-54

Pos terkait