Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025: Perlindungan Negara bagi Jaksa dalam Melaksanakan Tugas

Presiden Prabowo Subianto Teken Perpres Jaksa Bisa Dapat Perlindungan dari TNI-Polri (Foto: Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini merupakan tonggak penting dalam upaya melindungi para penegak hukum di Kejaksaan Republik Indonesia dari berbagai ancaman yang mungkin mereka hadapi. Perpres ini resmi berlaku sejak 21 Mei 2025.

Pos terkait