Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali. Atas kejadian tersebut, bahwa Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Namun, Tulus menjelaskan, untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.
“Setelah tahapan tersebut itulah dilaksanakan telah pula ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online, hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan. Setelah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan,” ujarnya.
Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain: Tersangka atas nama Gandaria Siringo-ringo pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban, Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf, atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya, dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban. Kini, korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas,” pungkasnya seraya menyampaikan diakhir pelaksanaan penghentian perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban. (D|Red-08)