Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Restorative Justice Ijazah Jokowi Dipertanyakan
Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh dalam penerapan restorative justice tersebut.
Menurut Refly, pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman pidana tersebut, ia menilai bahwa mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya. Karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,” kata Refly di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ahli-bela-roy-suryo-ijazah-jokowi-diuji-lagi/
Refly juga menilai bahwa meskipun restorative justice bisa diinisiasi oleh pelapor, terlapor, atau penyidik, cara yang ditempuh dalam kasus ini dinilai berlebihan. Ia mempertanyakan tindakan penyidik yang sampai mengantar para pihak ke Solo dan lain sebagainya.
“Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya enggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,” ucap Refly.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara lainnya, Jahmada Girsang. Ia menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit pada awal Januari lalu.
Dalam aturan tersebut, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jahmada menjelaskan bahwa secara umum, terdapat dua tingkatan restorative justice, yaitu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan.
“Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan restorative justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Nah, kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho,” ucap Jahmada.
Jahmada juga menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.
“Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,” terang Jahmada.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak melarang pihak lain untuk menempuh restorative justice. Namun, ia meminta agar seluruh penegak hukum mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
“Kita harus ikuti. Kalau di awal tahun ini aja kita break the law tentang hal itu, saya kira enggak benar,” tandas Jahmada. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












