Restorative Justice Ijazah Jokowi, Ada Kejanggalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, yang diwakili oleh Refly Harun, mempertanyakan penerapan restorative justice (RJ) yang berujung pada penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Restorative Justice Ijazah Jokowi Dipertanyakan

Refly Harun menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh dalam penerapan restorative justice tersebut.

Menurut Refly, pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman pidana tersebut, ia menilai bahwa mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya. Karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu,” kata Refly di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Ahli Bela Roy Suryo, Ijazah Jokowi Diuji Lagi

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ahli-bela-roy-suryo-ijazah-jokowi-diuji-lagi/

Refly juga menilai bahwa meskipun restorative justice bisa diinisiasi oleh pelapor, terlapor, atau penyidik, cara yang ditempuh dalam kasus ini dinilai berlebihan. Ia mempertanyakan tindakan penyidik yang sampai mengantar para pihak ke Solo dan lain sebagainya.

“Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya enggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,” ucap Refly.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara lainnya, Jahmada Girsang. Ia menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit pada awal Januari lalu.

Dalam aturan tersebut, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jahmada menjelaskan bahwa secara umum, terdapat dua tingkatan restorative justice, yaitu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan.

“Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan restorative justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Nah, kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho,” ucap Jahmada.

BACA JUGA:  Adhyaksa Runner Gelar Aksi Kolektif Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024

Jahmada juga menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.

“Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu,” terang Jahmada.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak melarang pihak lain untuk menempuh restorative justice. Namun, ia meminta agar seluruh penegak hukum mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita harus ikuti. Kalau di awal tahun ini aja kita break the law tentang hal itu, saya kira enggak benar,” tandas Jahmada. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Berita Terbaru