“Kami juga akan menggelar Bella Award, yakni apresiasi kepada perempuan-perempuan yang telah berkontribusi aktif dalam pemberdayaan ekonomi berbasis produk pertanian. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Asia Small Business Federation Indonesia,” kata Dwi, menjelaskan inisiatif lain yang bertujuan memberikan apresiasi dan pengakuan atas peran perempuan.
Dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, DP3AKB Sumut menargetkan peningkatan signifikan dalam jumlah kabupaten/kota yang meraih predikat Layak Anak (KLA). Targetnya adalah meningkatkan jumlah KLA dari 15 daerah menjadi 25 daerah pada tahun ini, menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Untuk mendukung pemenuhan hak anak, tahun ini juga akan dilaksanakan layanan “CHILL” (Curhat, Healing and Let’s Grow) yang dirancang khusus untuk anak-anak. Selain itu, sebuah aplikasi perlindungan anak akan dikembangkan sebagai saluran konsultasi dan konseling yang mudah diakses oleh anak-anak di seluruh Sumatera Utara.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, DP3AKB Sumut akan berkolaborasi erat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut. Kolaborasi ini akan fokus pada sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di era digital.
“Menindaklanjuti aturan ini, kami juga akan menggelar festival permainan tradisional anak sebagai upaya mengurangi ketergantungan gawai sekaligus melestarikan budaya,” kata Dwi, mengakhiri penjelasannya dengan program yang mengintegrasikan pelestarian budaya dan perlindungan anak dari dampak negatif teknologi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







