Permintaan Data Tak Bisa Dipenuhi, Advokat Nilai Inspektorat Samosir Pengecut

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners D|Sam-59

Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners D|Sam-59

Samosir-Mediadelegasi: Advokat dari Kantor Daulat Sihombing dan Partners menilai Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai pengecut.

Hal itu ditegaskan, karena pihak Inspektorat tidak mau membuka kebenaran ke publik dan dinilai menyembunyikan informasi publik.

“Maka secepatnya Inspektorat diminta memenuhi permintaan data yang kita mohon secara resmi,” sebut Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, Jumat (17/12/2021) di Pangururan.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor 700/237/ITDAKAB/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

“Padahal kita sudah menyampaikan surat pada 3 Desember 2021, artinya sudah 13 hari,” terang Henry.

Ia membeberkan, bahwa melalui surat nomor 58/KA/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, mereka meminta data pengembalian dana SIMDUK dari Inspektorat.

“Kita mengajukan permohonan data atau informasi tentang rekapitulasi daftar pengembalian kelebihan pembayaran dana pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK) Desa se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kesiapan Panen Jagung Polres Samosir Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Menurut Henry, permintaan data tersebut masih bersifat normatif dan merupakan informasi publik layaknya memberikan keterangan terhadap pers.

“Berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permintaan tersebut patut diapreasiasi sebagai hak public untuk mendapat informasi,” pungkasnya.

Dengan perilaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir Gomgom Naibaho itu, maka ditegaskannya, agar pejabat bersangkutan mengundurkan diri saja.

“Dia tidak berbakat dan tak memiliki kecakapan sebagai pemimpin, maka diminta mundur saja,” sebut Henry lagi.

Praktisi hukum itu juga meminta agar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberhentikan Kepala Inspektorat Gomgom Naibaho dari jabatannya.

Diterangkan dia, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Vide (pasal 17 Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003).

BACA JUGA:  Polres Samosir Turunkan 54 Personil untuk Program Jumat Curhat Samosir

“Sekali lagi guna kepentingan hukum klien kami sekaligus memberikan side effect untuk proteksi sejumlah aparat desa yang dibidik dengan dugaan tindak pidana korupsi, agar memberikan data yang kita mohonkan,” katanya.

Secara resmi, menurut Henry, pihak Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Samosir kembali.

Sementara itu, Gomgom Naibaho selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya mengatakan, bahwa dokumen itu adalah rahasia.

Menurutnya data itu tidak diberikan karena sekarang kasus Simadu ini sudah ditangani Aparat penegak hukum.

D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB